Legalitas KOWANI Kabupaten Pangandaran

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Pangandaran sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pangandaran merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pangandaran
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Pangandaran.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pangandaran disahkan oleh Notaris Kabupaten Pangandaran pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Pangandaran

Surat Keputusan Wali Kabupaten Pangandaran

SK Wali Kabupaten Pangandaran tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pangandaran periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Pangandaran

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Pangandaran yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pangandaran.

2024Kesbangpol Kabupaten Pangandaran

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pangandaran berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan kedudukan di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pangandaran.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Pangandaran di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pangandaran disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Pangandaran tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pangandaran dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Pangandaran berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Pangandaran adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pangandaran.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pangandaran.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Pangandaran sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Pangandaran sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pangandaran disahkan oleh Wali Kabupaten Pangandaran melalui Surat Keputusan.